Proyek Listrik 35.000 MW

50% Mega Proyek Listrik 35.000 MW Jokowi Siap Dibangunhttp://images.detik.com/content/2015/06/25/1034/pln3.jpgPemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki target membangun pembangkit listrik sebanyak 35.000 megawatt (MW) dalam 5 tahun ke depan. Banyak yang menilai proyek ini ambisius. Tapi Menteri ESDM Sudirman Said memastikan 50% pembangkit dari mega proyek tersebut siap dibangun.

"Ada dua kelompok dari proyek kelistrikan nasional. Kelompok pertama yang sudah berjalan 7.000 MW, kedua kelompok proyek 35.000 MW yang baru," ujar Menteri ESDM Sudirman Said kepada wartawan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selantan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Sudirman mengatakan, untuk kelompok pertama 7.000 MW, progres penyelesaian sudah mencapai 70%, sehingga ia menargetkan mulai tahun ini sudah ada pembangkit yang Commercial Operation Date (COD) tahun ini.

"Progres 7.000 MW sudah 70%, diantaranya diharapkan bisa kontruksi dan COD (beroperasi) di 2015," kata Sudirman.

Sementara untuk proyek 35.000 MW ada sebanyak 212 lokasi pembangkit yang akan dibangun, dari jumlah tersebut 50% lokasi siap untuk dibangun pembangkit.

"Dari sisi pengadaan lahan teridentifikasi 100 tapak pembangkit diantaranya sudah siap dibebaskan, jadi tinggal 112 tapak pembangkit yang belum. Jadi hampir 50% siap dibangun," tegasnya.

Sementara untuk proyek pendukung seperti transmisi dan gardu, pihaknya mengklaim, pembangunan gardu induk sudah 26% dalam tahap konstruksi.

"65% perencanaan, 10% pengadaan barang. Pembangunan trasmisi 38% sudah dalam tahap konstruksi, 54% masih persiapan," tutupnya.

Seperti diketahui, dana yang dibutuhkan untuk mega proyek 35.000 MW ditaksir mencapai 1.189 triliun.

Dari dana sebanyak itu, dibagi dua antara PT PLN (Persero) dan pihak swasta atau Independent Power Producers (IPP). Di mana PLN harus bisa menyiapkan dana sedikitnya Rp 609 triliun, sedangkan pihak IPP ditargetkan punya dana sekitar Rp 580 triliun.
Jokowi Siap 'Pasang Badan' di Mega Proyek Listrik 35.000 MWhttp://images.detik.com/content/2015/06/25/1034/listrikmaning2.jpgPresiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk percepatan proyek listrik 35.000 megawatt (MW). Hal ini untuk menghindarkan munculnya kasus hukum yang menjerat pihak yang membangun mega proyek listrik tersebut.

Sekadar diketahui, banyak pegawai PT PLN (Persero) yang dipidana ketika menggarap proyek listrik, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

"Dari semua yang menjadi hambatan proyek 35.000 MW ini, paling berat adalah kasus hukum. Tentu kasus hukum yang tidak ada keterlibatan pekerjaan," kata Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).

Sudirman mengungkapkan, untuk menghindari kasus hukum, termasuk menghindarkan sumbatan-sumbatan dari proyek 35.000 MW ini, Presiden akan mengeluarkan Perpres tentang proyek 35.000 MW.

"Presiden dan Wapres memberi arahan, akan ada Perpres 35.000 MW. Intinya adalah bagaimana sumbatan ini diatasi oleh Perpres itu. Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) diminta lakukan kajian apa saja yang bisa dipercepat, soal peralatan dan local content," ungkapnya.

Ia mengungkapkan lagi, setidaknya ada 8 hambatan dalam mengejar proyek 35.000 MW dalam 5 tahun, yakni:

★ Masalah penyediaan lahan, solusinya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pembebasan lahan.
★ Negosiasi harga, seringkali sangat alot dan lama, solusinya telah diterbitkan Permen ESDM terkait penetapan harga patokan tertinggi untuk IPP dan excess power.
★ Proses penunjukan dan pemilihan IPP yang sebelumnya panjang dan melalui lelang, solusinya telah terbit Permen ESDM di mana PLN dapat melakukan penunjukkan langsung dan pemilihan langsung baik untuk proyek listrik energi baru terbarukan, PLTU dari mulut tambang, batu bara, gas marginan, ekspansi pembangkit listrik, dan excess power.
★ Pengurusan Izin sudah dibuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
★ Kinerja Developer dan Kontraktor, sering kali tidak menyelesaikan proyeknya, solusinya dilakukan due dilligence (uji tuntas) dan segera diterbitkan Permen ESDM yang mengatur masalah tersebut.
★ Kapasitas Manajemen Proyek, solusinya membentuk PMO (Project Management Office) dan menunjuk Independent Procurement Agent.
★ Koordinasi Lintas sektor, solusinya membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian, akan segera terbit Peraturan Presidennya.
★ Permasalahan Hukum, segera diterbitkan Peraturan Presiden namun ketentuannya bersifat khusus.

"Ada 3 hal besar dari 8 poin yang selama ini kita terus cermati. 3 hal yang menjadi penghalang untuk membuat target ini jadi kurang cepat. Pertama soal pembebasan lahan, karena lahan tak hanya melibatkan masyarakat, juga melibatkan BUMN, pemerintah, negara," ungkapnya.

"Kalau negara bisa lebih kontrol, saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi, karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan, dan lainnya. Kedua soal perizinan, terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Karena pusat. Ketika tadi masalah hukum," tutup Sudirman. (rrd/hen)



  detik  
Previous
Next Post »